Pasal 7
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
menggunakan sumber daya manusia dan anggaran
yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
terkait urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b menggunakan sumber daya
manusia pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta menggunakan sebagian anggaran
yang bersumber dari Kementerian Riset dan
Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(3) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
