PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan
Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas
2021, No.105 -4-
dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan
Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
