PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 5
Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
kepada Presiden.
Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
kepada Presiden.