PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 4
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.