PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 8
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan sumber daya
manusia dan anggaran yang tersedia pada Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
2021, No.105 -5-
