PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 9
Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat
tanggal 31 Juli 2021.
