PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2021
ttd.
