PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 2
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
investasi; dan
- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang
penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
