PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
Pasal 1
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
2021, No.105 -3-
