PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 35
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas
Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak 6
(enam) Biro.
(2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4
(empat) Subbagian.
www.peraturan.go.id
2016, No.65
- Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa
Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
masing-masing terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung
Muda dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4
(empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(4) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Seksi.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf c, terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Subbagian/Seksi/Pemeriksa.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf d, terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
(3) Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) urusan/Subseksi/Pemeriksa
Pembantu.
www.peraturan.go.id
2016, No.65 -4-
- Ketentuan huruf c Pasal 48 diubah dan ditambahkan 1
(satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 48 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 48
Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri atas:
Kepala Kejaksaan Negeri;
Subbagian;
paling banyak 5 (lima) Seksi; dan
Pemeriksa.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf b terdiri atas paling banyak 5 (lima) urusan.
(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf c, terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subseksi.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf d, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pemeriksa
Pembantu.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51, Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri dibantu oleh paling banyak 4 (empat) unsur
pelaksana.
- Ketentuan huruf b Pasal 53 diubah dan ditambahkan 1
(satu) huruf, yakni huruf c, sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 53
Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri atas:
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
Urusan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.65
- paling banyak 3 (tiga) Subseksi.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala
Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau
jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b.
atau jabatan pimpinan tinggi madya dan dalam hal
diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih
tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang
sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan
Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur,
Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan
struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi
pratama.
(4) Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural
eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(5) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian, Kepala
Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Inspektur Muda
merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau
jabatan administrator.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri merupakan jabatan
struktural eselon III.a. atau eselon III.b. atau jabatan
administrator.
(7) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi dan
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan
jabatan struktural eselon III.b. atau jabatan
administrator.
www.peraturan.go.id
2016, No.65 -6-
(8) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang,
Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
merupakan jabatan struktural Eselon IV.a. atau
jabatan pengawas.
(9) Kepala Urusan, Kepala Subseksi, dan Pemeriksa
Pembantu merupakan jabatan struktural Eselon V.a.
atau jabatan pelaksana.
- Pasal 75 dihapus.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan
wewenang Kejaksaan Republik Indonesia secara selektif
dengan menerapkan prinsip perwujudan aparatur sipil
negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan
tuntutan percepatan pemberian pelayanan hukum
kepada masyarakat, perlu melakukan penyesuaian
terhadap organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik
Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2016, No.65 -2-
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
