PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 44
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf c, terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Subbagian/Seksi/Pemeriksa.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf d, terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
(3) Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) urusan/Subseksi/Pemeriksa
Pembantu.
www.peraturan.go.id
2016, No.65 -4-
- Ketentuan huruf c Pasal 48 diubah dan ditambahkan 1
(satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 48 berbunyi
sebagai berikut:
