PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 48
Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri atas:
Kepala Kejaksaan Negeri;
Subbagian;
paling banyak 5 (lima) Seksi; dan
Pemeriksa.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
