PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 49
(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf b terdiri atas paling banyak 5 (lima) urusan.
(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf c, terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subseksi.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf d, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pemeriksa
Pembantu.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
