PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 52
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51, Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri dibantu oleh paling banyak 4 (empat) unsur
pelaksana.
- Ketentuan huruf b Pasal 53 diubah dan ditambahkan 1
(satu) huruf, yakni huruf c, sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut:
