PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 53
Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri atas:
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
Urusan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.65
- paling banyak 3 (tiga) Subseksi.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
