PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
Pasal 1
Mernbentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkedudukan di Manokwari.
Pasal t
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat meliputi rnilayah Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
Dengrn terbentuknya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka Prcvinsi Papua Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal
pr?ESlnrN I? T'IJ{JilL.IK INN(JNI:qIA
e
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan pcrkara lainnya di wilayah Provinsi Papua Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasai 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, scrta fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sltsunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
1- $i.i. '4;,#S{+9- ;, ? r?l :X .al Ew",..}j -4:; ._,F
paESlnrN
4
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli zALg
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Dgpuli Bidang Flukurn, Hak il{anu Aparatur Negara,
{;,r
.14
Sucipto
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
- bahwa herdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan tinggi dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44Ol);
Peraturan
. .dil'!? l ' ."t# i -ir r ;7: % ",l',' q'"ffi,x; "6p*#
F I{ [5}DEhI HEPUBLIIt ll"lDONtlSlA.
2
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik indonesia sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65);
