KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sltsunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
1- $i.i. '4;,#S{+9- ;, ? r?l :X .al Ew",..}j -4:; ._,F
paESlnrN
4
