KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan pcrkara lainnya di wilayah Provinsi Papua Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasai 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, scrta fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
