PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri I(aimana berkedudukan di
I{aimana.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
berkedudukan di Taliwang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana meliputi
wilayah l{abupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
meliputi wilayah I{abupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya l{ejaksaan Negeri ltaimana, maka
Kabupaten I(aimana dikeluarkan dari daerair hukum I{ejaksaan Negeri Fak-Fak.
(2) Der:gan...
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,
maka Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari daerah hukum Iiejaksaan Negeri Sumbawa.
Pasal 4
(1) Pada saat i(eputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh I(ejaksaan Negeri Fak-Fak.
(2) Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan sebagai berikr-rt:
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat; dan
telah
PRESI DEN
4
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, we\nrenang, serta fungsi I(ejaksaan Negeri l{aimana dan I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat clibebankan pada anggaran l(ejaksaan Republik indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sLisunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri I(aimana dan Kejaksaan Negeri Sumbar"va Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat perseturjuan dari menteri _yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
PRESIDEN
o
Pasal 7
I{eputusan Presiden ini mulai berlaku, pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jal<arta pada tanggal 25 Januari 2019 PRESIDEN REPUBLII( iNDONESIA,
ftd
Sarlirran sesuai dengan aslinya
Depuri.Biothis{qli tik, Hukum, dan l{eamanan, , : ,4al ' -1 , .-.: ii 1;
syah Lubis
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahrna daiam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di biclang penuntutan guna mewr-tjudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk ltejaksaan Negeri Kaimana dan Idejaksaan Negeri Sumbawa Barat; b, bahwa berdasarkan ketentuan PasaL 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan negeri dibentuk dengan I(eputusan Presiden atas usnl Jaksa Agung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayal (1) Undang*Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Itejaksaan Republik Indoncsia (Lembaran Negara Republil< Indonesia Tahun 20O+ Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa)L); 3, Peraturan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI{ESIA
2
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Ker_ia Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65);
