KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT
Pasal 4
(1) Pada saat i(eputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh I(ejaksaan Negeri Fak-Fak.
(2) Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan sebagai berikr-rt:
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat; dan
telah
PRESI DEN
4
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.
