PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
Jaksa Agung;
Wakil Jaksa Agung;
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus;
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara;
g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Staf Ahli; dan
Pusat.
- Di antara Paragraf 8 dan Paragraf 9 disisipkan 1 (satu)
paragraf, yakni Paragraf 8A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Paragraf 8A
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah
unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan
tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
2021, No.67 -4-
koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan
oleh oditurat dan penanganan perkara
koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan
tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan
oleh oditurat dan penanganan perkara
koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan
yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan
perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas,
penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan
tambahan, pemberian pendapat hukum kepada
perwira penyerah perkara, penyerahan perkara,
penutupan perkara, penghentian penuntutan,
penuntutan, perlawanan, upaya hukum,
pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang
koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan
oleh oditurat dan penanganan perkara
koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.67 -5-
Pasal 25C
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis
penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas;
- pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang
dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum
dalam penanganan perkara koneksitas;
penanganan perkara koneksitas;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang teknis penuntutan yang
dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum
dalam penanganan perkara koneksitas;
- pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi
atau lembaga baik di dalam negeri maupun di
luar negeri di bidang koordinasi teknis
penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas serta
peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan
yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan
perkara koneksitas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa
Agung.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas
Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak
6 (enam) Biro.
(2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
2021, No.67 -6-
jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Jaksa
Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Bagian.
(7) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa
Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pidana
Militer, masing-masing terdiri atas Sekretariat
Jaksa Agung Muda dan paling banyak 5 (lima)
Direktorat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
2021, No.67 -7-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata
Usaha.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
- Ketentuan huruf c Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri atas:
Kepala Kejaksaan Tinggi;
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Asisten; dan
Bagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf c, terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 6 (enam)
Subbagian/Seksi/Pemeriksa.
2021, No.67 -8-
(3) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
(4) Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Urusan/Subseksi/Pemeriksa
Pembantu.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 huruf b, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima)
Urusan.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subseksi.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua)
Pemeriksa Pembantu.
- Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62A
Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai
Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia
yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.67 -9-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2021...
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2021…
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik
Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis
penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas serta guna
menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi
birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum
kepada masyarakat, dipandang perlu dilakukan
penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan
Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3713);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 65);
