PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 62A
Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai
Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia
yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.67 -9-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2021...
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2021…
,
ttd.
