PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 49
(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 huruf b, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima)
Urusan.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subseksi.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua)
Pemeriksa Pembantu.
- Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
