PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 44
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf c, terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 6 (enam)
Subbagian/Seksi/Pemeriksa.
2021, No.67 -8-
(3) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
(4) Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Urusan/Subseksi/Pemeriksa
Pembantu.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:
