PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 43
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri atas:
Kepala Kejaksaan Tinggi;
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Asisten; dan
Bagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:
