Pasal 36
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa
Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pidana
Militer, masing-masing terdiri atas Sekretariat
Jaksa Agung Muda dan paling banyak 5 (lima)
Direktorat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
2021, No.67 -7-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata
Usaha.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
- Ketentuan huruf c Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:
