Pasal 35
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas
Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak
6 (enam) Biro.
(2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
2021, No.67 -6-
jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Jaksa
Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Bagian.
(7) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:
