PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 25A
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah
unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan
tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
2021, No.67 -4-
koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan
oleh oditurat dan penanganan perkara
koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
