PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
Jaksa Agung;
Wakil Jaksa Agung;
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus;
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara;
g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Staf Ahli; dan
Pusat.
- Di antara Paragraf 8 dan Paragraf 9 disisipkan 1 (satu)
paragraf, yakni Paragraf 8A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Paragraf 8A
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
