PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Pasal 2
Tugas, fungsi, wewenzrng, susun€rn organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oieh Jaksa Agung setelah mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang aparahrr negara.
Pasal 3
Pendanaan yang diperhrkan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelalsanaan tugas, frrngsi, dan wewenang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 4
Pada saat Peratr.ran tstesiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampa.i dengal dilantiloeya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utaia; dan
- telah dilimpahkan ke pengaCilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155871A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Administrasi Hukum,
S Djaman
SK No 155995A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Provinsi Kalimantan Utara, perlu dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (l) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2027 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor zl4ol) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l lentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik lndonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (l-embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 53621;
- Peraturan . . .
SK No 155994A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (t embaran Negara Republik Indonesia Tehun 2O2l Nomor 67);
