PERPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Pasal 2
Tugas, fungsi, wewenzrng, susun€rn organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oieh Jaksa Agung setelah mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang aparahrr negara.
