PERPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Pasal 3
Pendanaan yang diperhrkan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelalsanaan tugas, frrngsi, dan wewenang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
