PERPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Pasal 4
Pada saat Peratr.ran tstesiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampa.i dengal dilantiloeya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utaia; dan
- telah dilimpahkan ke pengaCilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
