PERPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155871A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Administrasi Hukum,
S Djaman
SK No 155995A
