PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 35
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas
Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak 6
(enam) Biro.
(2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4
(empat) Subbagian.
www.peraturan.go.id
2016, No.65
- Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai
berikut:
