PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI PULAU TALIABU, KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN, DAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU TENGAH
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Halmahera Timur
berkedudukan di Maba.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu
berkedudukan di Bobong.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Pesawaran berkedudukan
di Gedong Tataan.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
berkedudukan di Karang Tinggi.
Pasal
tl.* \
pRl;6li]f N REPUBL. IK INilOT"If,:,IA
3
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur
meliputi wilayah I(abupaten Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi
wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesawaran meliputi
wilayah Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
meliputi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ha-lmahera
Timur, maka Kabupaten Halmahera Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,
maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pesawara-n,
maka Kabupaten Pesawaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bengkulu
Tengah, maka Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Pasal
PRESTI}[r'{
4
Pasal 4
(1) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
(2) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
(3) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesawaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. (a) Pada...
pRE*ln[l.l ,tf,FluHLll{ lNf i.''Nl:sll\
5
(4) Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyeienggarakan Llrusan pemerintahan di biclang aparatur negara.
Pasal "..
PRESIDTN
6
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2Ol9
INDONESIA,
ttd
JCIi(O $/IDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
Asi i Bidang Hukum, Hak Aparatur Negara, .,ctan
\fi .il 4 ,it Sucipto
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa kejaksaan negeri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
1" Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945;
- Undang ...
Fl?ESf t)ilr"1
REPLJE}I-IK INI}(}NT1,IA
o
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44Oll;
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 20IO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65);
