KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI PULAU TALIABU, KEJAKSAAN NEGERI...
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ha-lmahera
Timur, maka Kabupaten Halmahera Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,
maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pesawara-n,
maka Kabupaten Pesawaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bengkulu
Tengah, maka Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Pasal
PRESTI}[r'{
4
