PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT
Pasal 1
Membentuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berkedudukan di Mamuju.
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, maka Provinsi Sulawesi Barat dikeluarkan dari daerah hukr-rm Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pasal
P[lESIDEN
3
Pasal 4
Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Prorrinsi Sulawesi Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Iiepala I{ejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi I{ejaksaan Tinggi Snlawesi Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
4
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jal<arta pada tanggal 25 Januafi 2AL9
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya SgKRETARIAT KABINET RI Deputi'Bidang Fo{i!ik, Hukum, dan l(eamanan,
5* ,u
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan gLrna mervujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk I(ejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Itejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan tinggi dibentuk dengan I(eputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurr-rf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahr-in 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOl);
Peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 20LO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 65);
