KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
4
