KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi I{ejaksaan Tinggi Snlawesi Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
