KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT
Pasal 4
Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Prorrinsi Sulawesi Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Iiepala I{ejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
