KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jal<arta pada tanggal 25 Januafi 2AL9
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya SgKRETARIAT KABINET RI Deputi'Bidang Fo{i!ik, Hukum, dan l(eamanan,
5* ,u
