TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 2
Membentuk Tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Tim Penilai Akhir. Pasal3 Tim Penilai Akhir mempunyai tugas membantu presiden dalam dalam memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Penilai Akhir menyelenggarakan fungsi melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh Pimpinan instansi.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari :
- Ketua : Presiden
- Wakil Ketua : Wakil Presiden
- Sekretaris : Sekretaris Kabinet
- Anggota tetap : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Anggota tidak tetap : Menteri Teknis/Pimpinan Instansi Pengusul
TATA KERJA
Pasal 6
Setiap usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi disampaikan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
www.peraturan.go.id
2014, No.381 4
Pasal 7
(1) Pimpinan instansi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pimpinan Tinggi
Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya kepada Presiden berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Pemilihan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundangan .
Pasal 8
(1) Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir dapat
menyampaikan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh pimpinan instansi kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mendapat penelitian.
(2) Hasil penelitian oleh Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Intelijen Negara kepada Tim Penilai Akhir sebelum sidang Tim Penilai Akhir untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membahas usulan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 9
Tim Penilai Akhir dapat meminta informasi terkait calon yang diusulkan kepada Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagai bahan pertimbangan bagi sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 10
(1) Setiap usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan
Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir.
(2) Sidang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Anggota Tetap dan
Anggota Tidak Tetap.
(3) Presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir dapat mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan sidang Tim Penilai Akhir kepada Wakil Presiden.
(4) Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat mengundang Kepala
Badan Intelijen Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 11
(1) Dalam sidang yang membahas mengenai usul pengangkatan dalam
jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya, Tim Penilai Akhir memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan oleh pimpinan instansi.
www.peraturan.go.id
2014, No.381 5
(2) Nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi
Madya yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat sebagai Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya dengan Keputusan Presiden.
(3) Rancangan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dalam jabatan
Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 12
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Akhir,
dibentuk kesekretariatan Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
(2) Sekretariat Tim Penilai Akhir dipimpin oleh Kepala Sekretariat Tim
Penilai Akhir yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya di bidang Administrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(3) Sekretariat Tim Penilai Akhir dibentuk dan ditetapkan dengan
Keputusan Sekretaris Kabinet.
Pasal 13
Sekretariat Tim Penilai Akhir mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Penilai Akhir.
ANGGARAN
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Pasal 15
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim
Penilai Akhir diberikan honor sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Besaran honor Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan
Sekretariat Tim Penilai Akhir ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
www.peraturan.go.id
2014, No.381 6
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
Pasal 17
Penggunaan nomenklatur jabatan struktural eselon I.a. dan eselon I.b. tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon I, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2014
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2014, No.381 2
- Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
- PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
