PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 12
BAB 5 — SEKRETARIAT
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Akhir,
dibentuk kesekretariatan Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
(2) Sekretariat Tim Penilai Akhir dipimpin oleh Kepala Sekretariat Tim
Penilai Akhir yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya di bidang Administrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(3) Sekretariat Tim Penilai Akhir dibentuk dan ditetapkan dengan
Keputusan Sekretaris Kabinet.
