Pasal 11
(1) Dalam sidang yang membahas mengenai usul pengangkatan dalam
jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya, Tim Penilai Akhir memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan oleh pimpinan instansi.
www.peraturan.go.id
2014, No.381 5
(2) Nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi
Madya yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat sebagai Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya dengan Keputusan Presiden.
(3) Rancangan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dalam jabatan
Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan sidang Tim Penilai Akhir.
