PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 10
(1) Setiap usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan
Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir.
(2) Sidang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Anggota Tetap dan
Anggota Tidak Tetap.
(3) Presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir dapat mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan sidang Tim Penilai Akhir kepada Wakil Presiden.
(4) Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat mengundang Kepala
Badan Intelijen Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.
