PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 9
Tim Penilai Akhir dapat meminta informasi terkait calon yang diusulkan kepada Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagai bahan pertimbangan bagi sidang Tim Penilai Akhir.
