PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 8
(1) Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir dapat
menyampaikan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh pimpinan instansi kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mendapat penelitian.
(2) Hasil penelitian oleh Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Intelijen Negara kepada Tim Penilai Akhir sebelum sidang Tim Penilai Akhir untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membahas usulan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya.
