PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 7
(1) Pimpinan instansi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pimpinan Tinggi
Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya kepada Presiden berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Pemilihan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundangan .
