PERPRES
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
Pasal 6
Setiap usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi disampaikan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
www.peraturan.go.id
2014, No.381 4
